Hindari Transaksi Riba Penukaran Uang Lebaran Di Bulan Ramadhan

🌴🔘 *KSA 🔘🌴*
🌷🌷 ﷽ 🌷🌷

❌🤚 HINDARI TRANSAKSI RIBA PENUKARAN UANG LEBARAN, DI BULAN RAMADHAN
.
.
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

"Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian." (QS. an-Nisa: 29)

Jawab:

Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun Saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang halal. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum
.
.
🌐 konsultasisyariah

📲 *Raih kebaikan dengan mengamalkan dan ikut menyebarkan faedah ini, *"Barang siapa ingin (pahala) amalannya tidak terputus setelah kematiannya, hendaknya ia menyebarkan ilmu (agama)."*

*♻️ RAIH AMAL SHALIH DENGAN MENYEBARKAN KIRIMAN INI TANPA MERUBAH APA PUN JAZAKUMULLAHU KHAIRON...DAN MARI BERGABUNG*⤵️⤵️

*DI GRUP THE WAY OF SUNNAH*


Follow this link to join my WhatsApp community: https://chat.whatsapp.com/JixgnTx5k8l2jY5SZ4Ult6

Diskusi