Hukum Memfoto Kaki Muslimah Berbalut Kaus Kaki

๐ŸŒด๐Ÿ”˜ *KSA ๐Ÿ”˜๐ŸŒด*
๐ŸŒท๐ŸŒท ﷽ ๐ŸŒท๐ŸŒท

Bismillah
▪️Hukum Memfoto Kaki Muslimah Berbalut Kaus Kaki

Kaus kaki tidak cukup untuk menutup aurat, karena kaus kaki itu memperlihatkan lekukan kaki. Jika bagian tubuh lain tidak boleh terlihat lekukannya, mengapa qadam dibolehkan padahal tidak ada dalil yang membedakannya? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ditanya:

ุงู„ุณุงุฆู„ : ู‡ู„ ูŠูƒููŠ ุงู„ุฌูˆุฑุจูŠู† ููŠ ุณุชุฑ ุงู„ู‚ุฏู…ูŠู† ؟. ุงู„ุดูŠุฎ : ู„ุง ู…ุง ูŠูƒููŠ ู„ุฃู†ُู‡ ูŠُุฌุณู…

"apakah kaus kaki cukup untuk menutup punggung kaki? Syaikh menjawab: tidak cukup, karena ia menampakkan lekukan" (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 621).

Beliau juga mengatakan:

ุงู„ุฐูŠ ูŠุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุจุฃู† ู„ุง ูŠุธู‡ุฑ ู…ู† ุจุฏู†ู‡ุง ุญุชู‰ ุธุงู‡ุฑ ู‚ุฏู…ูŠู‡ุง ูู…ุงุฏุงู… ุฃู†ุช ู…ุนู†ุง ููŠ ูˆุฌูˆุจ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ุซูˆุจ ุณุงุจุบุง ูˆ ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุดูุงูุง ูˆ ู„ุง ูˆุตุงูุง ูุฅุฐุง ู‡ุฐุง ุงู„ุซูˆุจ ูŠู„ูŠ ู‡ูˆ ุงู„ุขู† ุงู„ุฌูˆุฑุจ ูŠุตู ูˆ ูŠุญุฌู… ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ููŠูƒูˆู† ุตุงุญุจู‡ ุขุซู…ุง

"yang diperintahkan kepada wanita dalah hendaknya mereka tidak memperlihatkan bagian tubuhnya termasuk juga kedua qadam-nya. Jika anda sudah sepakat dengan saya bahwa busana wanita itu harus menutup sempurna, dan tidak boleh transparan, dan tidak boleh memperlihatkan lekukan tubuh, maka pakaian yang kita bicarakan ini, yaitu kaus kaki, memperlihatkan lekukan tubuh. Maka tidak boleh (memakainya tanpa ditutupi kain), dan wanita yang memakainya (tanpa ditutupi kain) berdosa" (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 12a).

Wallahu a'lam yang kami pandang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, yaitu qadam (punggung kaki) wajib ditutup hingga tidak terlihat lekukannya, sehingga kaus kaki tidak cukup untuk menutupnya. Karena kami belum mengetahui adanya dalil atau alasan untuk membedakan qadam (punggung kaki) dengan selainnya.


Silakan di-share, semoga bermanfaat...

๐ŸŒผ๐ŸŒผHUKUM KAOS KAKI BERGAMBAR DAN MEMFOTO KAKI MENGGUNAKAN KAOS KAKI 

๐Ÿ“Pertanyaan :
     Assalamu'alaikum, saya ingin bertanya ustadz, apakah boleh memakai kaos kaki yang bergambar atau bercorak bunga maupun batik untuk menutup aurat?  Jazakallahu khairan.

di Jawab 
Oleh Ustadz Yulian Purnama Hafidzahulloh ta'ala

๐Ÿ“  Wa'alaikumussalam,

*Pertama*, pendapat yang lebih hati-hati, kaus kaki tidak cukup untuk menutup aurat karena ia ketat memperlihatkan bentuk kaki. Gaun atau rok yang dipakai wajib menutupi seluruh kaki termasuk kaus kakinya.

Maka kaus kaki yang dipakai seorang Muslimah bukan untuk diperlihatkan kepada orang-orang, namun sifatnya untuk _backup_, sebagai penutup kedua jika rok atau gaun tersingkap, sehingga kulit kaki tidak terlihat. 


*Kedua*, karena kaus kaki sebagai penutup kedua, maka kita terkadang kaus kaki terlihat. Dan fakta di lapangan memang kaus kaki sering terlihat walaupun gaun/rok sudah panjang menutupi kaki, dan ini memang sulit dihindari.

Oleh karena itu diusahakan kaus kaki juga tidak memiliki sifat menghiasi. Karena dikhawatirkan ketika kaus kaki terlihat dan ia sangat indah karena corak atau warnanya, ini akan menimbulkan fitnah.

Allah Ta'ala berfirman:

ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ

"janganlah ia (wanita) menampakkan perhiasannya" (QS. An Nur: 31)

Kata ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ adalah bentuk _mufrad mudhaf_ menunjukkan makna umum. Sehingga *semua yang sifatnya menghiasi wanita* tidak boleh ditampakkan. 

Maka jika corak yang ada tersebut itu sifatnya indah dan menarik bagi laki-laki, maka hendaknya dihindari. Adapun jika coraknya biasa dan tidak menarik bagi laki-laki atau kecil kemungkinannya, maka tidak mengapa.

Wallahu a'lam.

sr : WAG Tanya Jawab Muslimah.Or.Id

*♻️ RAIH AMAL SHALIH DENGAN MENYEBARKAN KIRIMAN INI TANPA MERUBAH APA PUN JAZAKUMULLAHU KHAIRON...DAN MARI BERGABUNG*⤵️⤵️

*DI GRUP THE WAY OF SUNNAH*

Follow this link to join my WhatsApp community: https://chat.whatsapp.com/JixgnTx5k8l2jY5SZ4Ult6

๐Ÿ“ฒ *Raih kebaikan dengan mengamalkan dan ikut menyebarkan faedah ini, *"Barang siapa ingin (pahala) amalannya tidak terputus setelah kematiannya, hendaknya ia menyebarkan ilmu (agama)."*

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, hadits dari sahabat Uqbah bin 'Amr bin Tsa'labah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

ู…ู† ุฏَู„َّ ุนู„ู‰ ุฎูŠุฑٍ ูู„ู‡ ู…ุซู„ُ ุฃุฌุฑِ ูุงุนู„ِู‡

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" (HR. Muslim no. 1893).


        *๐ŸŒ€•••┈┈••❀๐Ÿชน• •❀••┈┈•••๐ŸŒ€*

Diskusi