Hukum Mengeluarkan Zakat Fitri Dengan Uang

💰 *Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang*


✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma menceritakan:

فرض رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah *mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum."*_ [HR. Bukhari no.1503 dan Muslim no.984]

Sementara dalam hadits yang berasal dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

_"Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitri berupa *1 sho' bahan makanan, 1 sho' kurma, 1 sho' gandum atau 1 sho' kismis."*_ [HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985]

Dalam riwayat lain -masih dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu- disebutkan:

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

_"Atau satu sha' dari keju"._ [HR. Muslim no.985]

Dari hadits-hadits di atas dapat diketahui bahwa, *zakat fithri itu berupa makanan pokok,* terutama makanan pokok yang masyhur di daerahnya, baik berupa gandum, kurma, kismis, keju atau dinegeri kita beras dan lain-lain yang termasuk bahan makanan pokok.

*Mayoritas Ulama menyatakan bahwa zakat fithri mestinya berupa makanan pokok,* terutama makanan pokok penduduk di wilayahnya. Bahkan *mayoritas Ulama melarang membayar zakat fithri dengan mata uang,* walau itu senilai dengan harga makanan pokok.

Imam Malik rahimahullah berkata: *"Tidak sah* seseorang mengeluarkan zakat fithri dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". (Al Mudawanah Al Kubra 2/285)

Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Saya khawatir itu tidak mencukupi (tidah sah), karena *menyelisihi sunnah Rasulullah* shallallahu 'alaihi wa sallam".  (Masail Al-Imam Ahmad Riwayah Abi Dawud:123)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan uang *tidaklah mencukupi (tidak sah)".* (Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan: ?"Segenap (mayoritas) ahli fiqih *tidak membolehkan* pembayaran zakat fithri dengan mata uang pengganti, selain Abu Hanifah rahimahullah". (Syarah Shahih Muslim 7:61-62)

Kata Ibnu Qudamah rahimahullah: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqah (zakat fithri) dalam berbagai jenis makanan (pokok), maka *barangsiapa menggantinya dengan mata uang, berarti ia telah meninggalkan dari sesuatu yang diwajibkan* (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam)". (Al-Mughni 3:87)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: "Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan Ulama, karena *menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Nabi* shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiallahu 'anhum". (Al-Fatawa 14/32)

Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Mengeluarkan dalam bentuk uang itu *tidak sah,* karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan". (Al-Fatawa 18/265)

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Diskusi