Adakah Arwah Gentayangan Dalam Islam?

#Repost @thequran_path 
——
Adakah arwah gentayangan dalam Islam? 

Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan adzab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. 

Allah Ta'ala berfirman: 

إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى 

"Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar" (QS. An Naml: 80). 

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman: 

Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar"(QS. Fatir: 22). 

Bahkan orang-orang kafir merasakan penyesalan dan berharap bisa kembali hidup di dunia. 

Allah Ta'ala berfirman: 

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ 

"Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), "Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin" (QS. Sajadah: 22) 

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. 

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya" ( HR. Muslim no.1631) 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: "Di antara akidah Ahlussunnah wal Jamah'ah adalah mengimani adanya adzab kubur dan nikmat kubur. Keadaan mayit di alam kubur, bisa jadi ia diberi nikmat, atau diberi adzab. Ahlussunnah wal Jama'ah mengimani hal ini. 

Dan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa alam kubur itu bisa jadi akan menjadi taman surga, atau bisa jadi akan menjadi halaman neraka. Wajib bagi seorang Mukmin untuk mengimani hal ini" 

(Majmu' al Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 28/66)

Diskusi