Dilarang Memperjual Belikan Kucing!
#Repost @fikihmuamalatkontemporer
——
Maka inilah yang harus kita pegang, jangan mempolitisasi syariat dengan akal-akalan manusia, jangan seperti orang-orang yahudi Perhatikan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,
قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mereka makan lemak bangkai, tetapi mereka mencairkannya (menyuling) kemudian mereka jual dan makan hasilnya" [HR Bukhari 2236, Muslim 1581]
Jika kita mengakal-akali jual beli kucing dengan biaya perawatan, maka sama halnya seperti yahudi yang dilarang makan lemak bangkai, tapi kemudian mengolah dan menjualnya, hingga akhirnya pun mereka makan berasal dari penjualan lemak bangkai.
Wallahu A'lam Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Kamis, 2 Jumadil Awwal 1443 H/ 7 Desember 2021 M
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/kucingmu-kuadopsi-biaya-makannya-kuganti/
Diskusi